Kategori
BERITA UTAMA Riau

Tim Jumpe Romansa Polda Riau Giat Kemanusiaan

Tim Jumpe Romansa Polda Riau Giat Kemanusiaan

Pekanbaru – Program Jumat Peduli Biro Sumber Daya Manusia (Jumpe Romansa) Polda Riau kembali melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan di kalangan masyarakat.

Bertepatan pada, Jumat, 14 April 2023 ditengah suasana Ramadhan 1444 H, tim Jumpe Romansa dipimpin langsung Karo SDM Polda Riau, Komisaris Besar Polisi, Joko Setiono dan dihadiri Kabag Dalpers Ro SDM, Kabag Binkar Ro SDM, Kapolsek Sukajadi, Bhabinkamtibmas Polsek Sukajadi dan Personel Biro SDM bersama personel Polsek Sukajadi.

Kedatangan para rombongan disambut langsung oleh pengelola panti asuhan putri tersebut dengan gembira. Setelah berbincang dengan pihak pengelola masing-masing tim juga bertemu langsung dengan anak-anak panti.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses penyerahan bantuan sembako secara simbolis, pembagian Alquran dan penyerahan uang santunan.

“Alhamdulillah hari ini kami dari tim Biro SDM Polda Riau akhirnya sampai disini. Semoga ditengah suasana Ramadhan ini kita semua diberikan keberkahan, kekuatan, kesehatan dan yang lebih penting lagi mampu meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT.

Untuk itu, sesuai dengan program Jumpe Romansa Polda Riau, semoga adik-adik dapat menerimanya dengan ikhlas dan kita sama-sama berdoa agar program ini tetap ada,”kata Joko Setiono.

Selain rumah-rumah panti, program Jumpe Romansa ini juga menyasar ke berbagai kalangan masyarakat yang dianggap layak sebagai penerima bantuan.

“Intinya kita mohon doa dan dukungan, karena kita ingin hadir ditengah masyarakat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar kita dalam bentuk program kemasyarakatan,” tutur Joko

Kategori
PEKANBARU

Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Isi Pengajian Rutin di Kejati Riau

  1. Ustadz Syaikh Maulana Husen Al Muqri Isi Pengajian Rutin di Kejati Riau

Pekanbaru, – Kejaksaan Tinggi Riau kembali melaksanakan pengajian rutin di Masjid Al Mizan Kejaksaan Tinggi Riau Senin 3/10/2022 pagi. Kali ini Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail yang mengisi pengajian tersebut dengan mengusung tema “Sunnah- Sunnah dalam Berwudhu”.

Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH melalui siaran persnya mengatakan bahwa Pengajian rutin yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail tersebut, diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.

Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan bahwa amalan yang Sunnah di dalam fiqih yaitu ibadah yang diberikan pahala bagi yang mengerjakan dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.

Selain itu Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan bahwa terdapat 12 sunnah yang ada saat kita berwudhu, diantaranya, Membaca bismillah, dengan membacanya maka keberkahan Allah SWT akan menyertai kita.

Mencuci telapak sampai pergelangan tangan sambil membaca bismillah, ketika kita di dalam WC baca dan niatkan di dalam hati dalam membaca bismillah dan Bersiwak atau dengan sesuatu yg kesat.

Riwayat hadist menerangkan dahulu para sahabat bersiwak di masa perang. Riwayat lainnya juga menyampaikan, sesiapa yg amalkan sunnahku di akhir zaman maka baginya lah 100 amalan syahid, dalam hal ini termasuk diantaranya bersiwak. Berkumur dengan memasukkan air ke mulut 3x. Memasukkan air ke dalam hidung. Sunnah ini juga dianjurkan pada saat bangun tidur sebab, setan itu tidur di rongga hidung dan akan keluar jika kita bersihkan. Menyikap atau membersihkan jenggot. Mengusap seluruh kepala.

Dalam mahzab maliki ini hal wajib dilakukan, Mengusap telinga, Menyela jari jemari tangan dan kaki, Dahulukan bagian tubuh yang kanan baru ke kiri kecuali telinga, 3x dalam melakukan rukun wudhu, Mualah (tidak ada jeda yang lama) antara sunnah yang satu dengan yang lain.

Selain itu terdapat 5 Perkara yg membatalkan wudhu, Keluarnya sesuatu seperti buang air kecil dan besar serta buang angin dari dubur.

Terdapat 2 jenis buang angin menurut fiqih yaitu, Fussa (angin dan tidak berbunyi), Durrah ( berbunyi) jika buang angin tidak berbunyi namun mengeluarkan tidak cairan/sesuatu yang keras maka itu semua dapat membatalkan wudhu, Tidur yang tak tetap, Hilang akal seperti pikun, pingsan dan sakit, Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang non mahram, Menyentuh dengan telapak tangan alat.

Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail juga mengajak para pegawai Kejaksaan Tinggi Riau untuk dapat melaksanakan wudhu dengan sunnah-sunnah yang ada sehingga dapat meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT.

( Firman )

Kategori
BERITA UTAMA PEKANBARU

Ringkus Komplotan Pengoplos LPG Subsidi, Kabid Humas Polda Riau : Perbuatan Mereka Sangat Merugikan Masyarakat Luas

PEKANBARU – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek ruko di Jalan Tanjung Batu, Nomor 110 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Lokasi tersebut, menjadi tempat penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kg. Dimana, gas subsidi 3 kg tersebut disuling dan dipindahkan ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg.

Polisi menangkap 5 orang pelaku. Diantaranya yaitu TAN alias OYEB (56) sebagai pemilik, dan empat orang lainnya selaku pekerja yaitu SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53) dan HDL alias LIMBONG (36).

Mereka terdiri dari warga Kota Pekanbaru dan juga Kota Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan niaga elpiji 3 kg subsidi ini, dilakukan oleh tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau, pada Rabu (7/9/2022).

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, terkait kegiatan ilegal dalam ruko itu. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Adapun modus operandinya, para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg non subsidi. Selanjutnya mereka meniagakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas,” kata Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Kasubdit I Reskrimsus Kompol Edi Rahmat Mulyana, dan Kasubdit IV Reskrimsus AKBP Dhovan Oktavianton, saat ekspos kasus, Senin (26/9/2022).

Lanjut Kabid Humas, pada tersangka awalnya membeli gas elpiji 3 kg subsidi ke beberapa pangkalan dan warung yang ada di Kota Pekanbaru.

Kemudian, gas dalam tabung 3 kg itu dipindahkan menggunakan mesin penyuling, serta didorong dengan bantuan angin dari mesin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Setelah itu, para tersangka menjual gas hasil sulingan dalam tabung 5,5 kg dan 12 kg itu ke beberapa agen tak resmi dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar.

Dijelaskan Kombes Sunarto, para tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2,5 bulan belakangan. Selama itu, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp500 juta.

“Jadi mereka membeli gas 3 kg seharga Rp18 ribu per tabung. Kemudian isinya dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Harga jualnya mereka naikkan dari harga standar,” tuturnya.

“Dimana ukuran 5,5 kg itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 104 ribu, dijual Rp120 ribu. Kemudian ukuran 12 kg seharga Rp215 ribu, dijual Rp230 ribu. Mereka menjual di atas harga rata-rata karena memang gas ukuran tersebut sulit didapatkan,” imbuh Kabid Humas Polda Riau.

Selain para tersangka diuraikan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga itu, polisi turut menyita barang bukti 14 tabung kosong ukuran 12 kg warna pink dan biru, 44 tabung ukuran 12 kg yang berisi gas warna pink dan biru.

Berikutnya, 36 buah tabung ukuran 5,5 kg berisi gas dengan warna pink, 54 tabung kosong ukuran 5,5 kg warna pink, 80 buah tabung berisi gas ukuran berat 3 kg subsidi.

Lalu 22 tabung elpiji 3 kg kosong, 410 buah kepala segel warna kuning tanpa merk, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan PT Giva Andalan Sejahtera, 1.810 helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, 1 unit timbangan manual l, 13 selang konektor atau penyambung, 2 unit mesin pendorong gas, 2 unit air compressor merk Shark.

Berikutnya 1 unit hair dryer, 15 blok nota kosong bertuliskan supplier gas LPG Beringin, dan 168 buah rubber shield.

Kombes Sunarto mengungkapkan, saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau.

Ia menambahkan, para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kemudian, Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Kombes Sunarto.

Pengungkapan kedua oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan jajaran yang selama kurun waktu 2022 telah berhasil menindak tindak pidana migas (BBM bersubsidi) pertalite maupun biosolar.

“Selama 2022 ini Polda di Riau dan jajaran ditreskrimsus dan satuan Reskrim jajaran Polres Polda Riau menangani 41 kasus penyelewengan BBM dengan jumlah tersangka sebanyak 65 orang,” terang Narto.

“49 orang tersangka yang ada di depan rekan-rekan ini adalah mereka yang menjalankan aksi kurun waktu 2 bulan terakhir ini (Agustus hingga September), turut disita barang bukti 38 unit kendaraan R-4 dan R-6, 5 unit R-2, 29 buah babytank, solar sebanyak 37.147 liter, uang tunai Rp 17.258.000, 24 buah drum besi, 82 drum plastik, 5 unit mesin hisap, 8 unit tangki fiber dan besi,” urainya.

Sunarto menghimbau dan mengajak kepada seluruh warga masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpangan karena menurutnya sangat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Polda Riau komitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan terkait dengan minyak dan gas bumi untuk kepentingan masyarakat terutama untuk masyarakat yang memang layak mendapatkan subsidi,” tandasnya.

Laporan Firman

Kategori
BERITA UTAMA Riau

Razia Gabungan Polres Dumai Jajaran Polda Riau Bersama POM TNI-AD

DUMAI- Polres Dumai Jajaran Polda Riau bersama POM TNI-AD melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kota Dumai terhadap Daerah Rawan Kejahatan maupun Penyakit Masyarakat dan Antisipasi Balapan Liar, Sabtu (24/09/2022) malam.

 

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K kegiatan yang dilaksanakan diantaranya yakni Patroli Antisipasi Balap Liar dan Razia Tempat Hiburan, Antisipasi Curat, Curas dan Curanmor (C3), Antisipasi Peredaran Narkoba dan Minuman Keras (Miras), Antisipasi Kegiatan Prostitusi dan Antisipasi Penyakit Masyarakat.

 

“Dalam pelaksanaannya, KRYD Polres Dumai bersama POM TNI-AD dibagi menjadi 2 Tim yakni, Tim 1 dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Dumai AKP AKIRA CERIA, S.I.K, M.M guna melaksanakan Patroli Antisipasi Balap Liar diwilayah Kota Dumai dan Tim 2 dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H guna melaksanakan Razia Kepolisian disejumlah lokasi guna Antisipasi Curat, Curas dan Curanmor (C3), Antisipasi Peredaran Narkoba dan Minuman Keras (Miras), Antisipasi Kegiatan Prostitusi dan Antisipasi Penyakit Masyarakat,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.

 

Dalam pelaksanaannya, Tim 1 memeriksa seluruh kelengkapan dan surat-surat kendaraan bermotor. Sementara Tim 2 memeriksa Identitas Diri para pengunjung tempat hiburan dan atau penginapan, serta melakukan pengecekan penggunaan Narkoba melalui Urine dan Air Liur.

 

Adapun kegiatan KRYD dilaksanakan secara profesional dan mengedepankan sikap humanis. Kemudian tindakan-tindakan yang dilakukan yakni memberikan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba, menghimbau masyarakat agar menghindari minuman keras, menghimbau pemilik tempat hiburan agar mematuhi jam operasional yang telah ditentukan.

 

“Dengan hadirnya Polri ditengah masyarakat melalui kegiatan KRYD, diharapkan dapat mengantisipasi aksi balap liar, mengantisipasi terjadinya kriminalitas serta menimbulkan kenyamanan bagi masyarakat atas hadirnya Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan dapat terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” harap Kapolres Dumai.

 

Adapun hasil dari pelaksanaan KRYD, Tim 1 berhasil mengamankan 13 (tiga belas) unit Kendaraan Roda 2 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Sementara Tim 2 berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (21) disebuah Penginapan di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai 2 (dua) paket kecil Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

 

Bagi pemilik kendaraan yang berhasil diamankan dilakukan penindakan dengan penilangan dan kendaraan diamankan dikantor Sat Lantas, Sementara MR (21), kini tengah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Dumai.

 

Laporan Firman

Kategori
Riau

Temu Ramah Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol, MM Bersama DPP Santri Tani (NU) Tapung Hilir Sugianto

kampar : PJ Bupati Kampar Dr H Kamsol, MM melakukan agenda kunjungan kerja yang sekaligus silaturahmi bersama di kediaman Sugianto selaku DPP Santri Tani Tapung Hilir. Sabtu (24/09/2022)

DPP Santri Tani Tapung Hilir biasa di sapa akrab mas sugianto, menyambut baik dan bahagia kedatangan tamu, orang nomor 1 di Kabupaten Kampar Dr H Kamsol yang saat ini menjabat sebagai Pj bupati kampar.

Sebelumnya, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol bersama rombongan mengunjungi tempat Gebyar Vaksinasi Masal di Kantor Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, untuk memastikan pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Masal di Tapung Hilir berjalan dengan baik dan lancar, melakukan pemantauan secara langsung dengan mendatangi tempat lokasi vaksinasi yang berada di Desa Kota Garo.

Dalam sambutannya, DPP Santri Tani (NU) Tapung Hilir Sugianto mengatakan, Sebelumnya berterimakasih banyak kunjungan Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol, MM yang sekaligus wakil dari PWNU Riau berkenan hadir dan melakukan kegiatan mempererat hubungan silaturahmi di kediaman beliau di Desa Kota Garo ini, Semoga bisa menjalin hubungan yang baik di kedepannya. ” ujar Sugianto selaku DPP Santri Tani Tapung Hilir.

Sebelum mengunjungi kediaman rumah DPP Santri Tani (NU), Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol di Desa Kota Garo mengatakan, sebagaimana pesan Presiden yang menyampaikan bahwa Pendemi belum berakhir, jadi ini tetap kita waspadai, virus – virus lain bisa jadi akan muncul, oleh sebab itu kita perlu Perkuat imun tubuh, dan ini sangat penting dalam menghadapi  perkembangan Corona Virus Disease 2019, tubuh kita harus kuat. “Ujar Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol

Kegiatan kunjungan kerja Pj Bupati Kampar Dr.H.Kamsol, MM tersebut di tutup dengan foto dan makan bersama.

Laporan Firman

Kategori
Riau

Polres Kampar Gelar Press Release Ungkap Kasus 1,25 Kg Narkoba Jenis Sabu

Bangkinang, Polres Kampar gelar press release pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu seberat 1,25 Kg, Senin, (19/9/22), di teras lobi depan Mapolres Kampar.

Press Release pengungkapan kasus Narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK, didampingi Kompol Hendrizal Gani, SH, M.Si, Kasat Narkoba, AKP. Aprinaldi, SH, MH dan Saat Press Release ini juga digelar tersangka berikut barang buktinya.

Adapun tersangkanya, yakni AR (23), warga kelurahan Tirtasiak, kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.

Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 5 paket narkoba jenis sabu seberat 1250 gram (1,25 Kg), 1 unit timbangan digital, 2 buah tas jinjing warna hijau dan warna merah, 5 Ball plastik bening, 1 buah sendok sabu plastik warna putih, 1 bungkus plastik teh tarik warna hijau merk Aik Cheong, 1 buah buk tabungan BCA atas nama tersangka AR, 1 lembar kartu ATM BCA, 1 unit HP Vivo Warna Hitam dengan simcard 081994374xxx, dan 1 unit sepeda motor merk Honda ADF warna hitam, nopol BM 4498 ABF.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula hari sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Kampar setelah melakukan pengembangan dari AW yang mendapatkan narkoba jenis sabu dari AN di Pekanbaru.

Kemudian, tim gabungan Resnarkoba Polres Kampar bersama direktorat narkoba Polda Riau berhasil mengamankan AN dan DS di jalan Ampera No. 105 Rumbai Limbungan Kota Pekanbaru. Setelah diinterogasi, DS mengaku mendapatkan sabu dari CA (DPO).

pada hari minggu, tanggal 11 September 2022, sekira pukul 19.00 WIB, Tim melakukan pemancingan terhadap CA (DPO) melalui via Handphone, kemudian sekira pukul 20.00 WIB, suruhan dari CA (DPO) langsung menghubungi DS untuk bertemu di jalan Kulim kelurahan Tirtasiak kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.

Sesampainya di TKP, Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka AR beserta barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, dan dimasukkan kedalam bungkusan teh tarik warna hijau yang dipegang menggunakan tangan kiri diatas sepeda motor roda dua merek Honda ADF warna hitam dengan Nopol BM 4498 ABF.

Selanjutnya, setelah diinterogasi, AR mengakui masih ada menyimpan narkotika di kos-kosannya, di jalan Perjuangan Rumbai.

tim langsung menuju ke kosannya serta melakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat RT setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hijau yang didalamnya terdapat 1 bungkus besar plastik teh cina warna hijau bertuliskan Daguanyin diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan 3 bungkus plastik bening ukuran sedang, serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu.

Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dengan pengungkapan kasus narkoba seberat 1,25 Kg ini, sedikitnya Polres Kampar sudah menyelamatkan 12.500 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Laporan firman

Kategori
PEKANBARU Riau

Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 203 KG Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

PEKANBARU – Kerjasama Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai berhasil menggulung 16 tersangka komplotan narkoba dengan barang bukti sebanyak 203 kilogram sabu dan 404.491 butir pil ekstasi disita hanya dalam kurun waktu 4 hari saja (11-14 September 2022).

Ini merupakan prestasi terbesar yang diraih Polda Riau dalam pengungkapan kasus narkoba.

Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal didampingi Dir Narkoba, Dir Intelkam, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kapolres Dumai pada konferensi pers yang digelar dihalaman mapolda Riau pada Senin sore (19/9/2022) mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bukti jajarannya tetap menyatakan perang terhadap pengedar narkoba diwilayahnya.

“Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kita sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba. 203 kg sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru, kita melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka yang ada di belakang saya ini pada hari Minggu 11 september 2022,” terangnya.

“TKP kedua yaitu dihotel Holywood dan perumahan Griya Citra Pekanbaru pada esokan harinya (Senin 12 september 2022) diamankan 11 kg sabu dengan 4 tersangka ini dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba. Dan menyusul hari Rabu 14 september 2022, TKP di Bandar Laksamana Bengkalis, giliran Tim Satuan Reserse Narkoba polres Dumai berhasil menyita 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari 2 tersangka,” urai lanjutnya.

Mantan Kadiv Humas Polri tersebut mengatakan bulan ini saja (September), Tim dijajarannya telah mengungkap lebih dari 250 kg sabu dan beberapa ratus ribu ekstasi.

“Ini menunjukkan bahwa kita terus berperang dengan pengedar narkoba, dan ini juga menunjukkan bahwa tim Polda Riau terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa. Lebih dari 500 kg sabu berhasil diungkap semenjak saya disini,” tegas mantan Kapolda NTB tersebut.

“Sengaja saya ekspose disini (depan Mapolda) untuk menunjukkan bahwa mulai hari ini Polda Riau terus berperang secara masiv kepada mengedar narkoba. Kita proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba, kita harus perangi bersama, para pengedar gelap narkoba gelap ini,” tegasnya.

Irjen Iqbal mengakui pihaknya terus melakukan upaya preentif, preventif secara terus menurus termasuk kerjasama dengan negeri jiran Malaysia.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi dengan kepolisian negara Malaysia, untuk terus mengurangi masuknya barang barang haram ini ke wilayah kita,” tutupnya.

Laporan Firman