OKU jurnalfaktanews.com – Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya ( LSM RIB OKU ) LEO NARDO Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.Senin (3/7/23)
Tujuan kedatangannya untuk menyampaikan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ataupun Mark’up Terkait Perencanaan maupun pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Poros Bandar Agung – Kartamulya, Tahun Anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang , Yang Nilai Kontraknya Sebesar Rp. 1.872.817.039,- Penyedia Jasa CV. SULTAN AGUNG MUDA..
Adapun Hal yang dilaporkan LEO NARDO Yaitu Adanya dugaan Mark’up Dan Indikasi korupsi dalam perencanaan maupun pelaksanaan Proyek tersebut, hal ini diungkapkan Leo berdasarkan hasil analisa perhitungan volume efektif jalan Yang mana Panjang jalan tersebut sepanjang 670 Meter dengan lebar 5 Meter dan ketebalan 20 CM.
Dari Seluruh biaya yang dikeluarkan, Kami dapati adanya kekurangan volume dan Kelebihan biaya dikarenakan dari hasil Seluruh biaya yang sudah kita hitung sesuai harga satuan material dan bahan, ditambah pajak serta biaya-biaya tambahan lainnya berdasarkan harga satuan analisa kabupaten itu kita dapati Biaya yang tidak terpakai Sebesar RP. 697.310.580,-
Masih Menurut Keterangan Leo NARDO ,Selain Dari Adanya Dugaan Mark’up Biaya, Dari Hasil Investigasi kami Terkait pengerjaan Proyek Jalan tersebut diduga Proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan Spek dan Teknis yang semestinya, hal ini dibuktikan dengan Kondisi Jalan tersebut saat ini sudah tidak layak dan permukaan jalan Sudah mulai mengelupas, padahal jalan tersebut baru selesai dikerjakan di bulan Januari tahun 2023..
Dari permasalahan tersebut Maka Selaku Kontrol Social Yang Harus Mengambil peran dalam menindaklanjuti temuan penyimpangan-penyimpangan yang marak terjadi di kabupaten OKU ini, terkait Proyek – proyek pembangunan yang banyak sekali dikerjakan asal jadi oleh oknum-oknum Kontraktor dan diduga adanya persekongkolan antara Pihak Kontraktor dan oknum-oknum PUPR yg bertujuan mencari keuntungan pribadi ataupun kelompoknya dan berdampak merugikan keuangan Daerah/Negara Dan sangat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya,maka LEO NARDO Resmi menyampaikan laporan Pengaduan Kekejaksaan Negeri OKU..
Dan Leo Meminta agar kiranya Pihak Kejaksaan Negeri OKU Segera Memanggil Dan Memeriksa :
1.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten OKU
2.Konsultan Proyek Dan PPK Proyek
3.Pimpinan CV. Sultan Agung Muda
4.Kontraktor dan Pelaksana Proyek
Selain Surat Laporan Pengaduan yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri OKU , Leo NARDO juga Langsung mengirimkan surat tembusan Pengaduan Ke Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, Komisi Pemberantasan Korupsi RI ( KPK RI ) , Ombudsman RI, Serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab OKU
Harapan Leo Pihak Kejaksaan Negeri OKU Benar – benar serius dalam menindaklanjuti laporan pengaduannya Demi Tegaknya Supremasi hukum terhadap oknum-oknum pelaku korupsi Proyek-proyek di Kab OKU dan Guna Terwujudnya Kabupaten OKU yang bebas dari tindak pidana korupsi guna tercapainya tujuan pembangunan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya( samsiar )
OKU jurnalfaktanews.com – Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya ( LSM RIB OKU ) LEO NARDO Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.Senin (3/7/23)
Tujuan kedatangannya untuk menyampaikan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ataupun Mark’up Terkait Perencanaan maupun pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Poros Bandar Agung – Kartamulya, Tahun Anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang , Yang Nilai Kontraknya Sebesar Rp. 1.872.817.039,- Penyedia Jasa CV. SULTAN AGUNG MUDA..
Adapun Hal yang dilaporkan LEO NARDO Yaitu Adanya dugaan Mark’up Dan Indikasi korupsi dalam perencanaan maupun pelaksanaan Proyek tersebut, hal ini diungkapkan Leo berdasarkan hasil analisa perhitungan volume efektif jalan Yang mana Panjang jalan tersebut sepanjang 670 Meter dengan lebar 5 Meter dan ketebalan 20 CM.
Dari Seluruh biaya yang dikeluarkan, Kami dapati adanya kekurangan volume dan Kelebihan biaya dikarenakan dari hasil Seluruh biaya yang sudah kita hitung sesuai harga satuan material dan bahan, ditambah pajak serta biaya-biaya tambahan lainnya berdasarkan harga satuan analisa kabupaten itu kita dapati Biaya yang tidak terpakai Sebesar RP. 697.310.580,-
Masih Menurut Keterangan Leo NARDO ,Selain Dari Adanya Dugaan Mark’up Biaya, Dari Hasil Investigasi kami Terkait pengerjaan Proyek Jalan tersebut diduga Proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan Spek dan Teknis yang semestinya, hal ini dibuktikan dengan Kondisi Jalan tersebut saat ini sudah tidak layak dan permukaan jalan Sudah mulai mengelupas, padahal jalan tersebut baru selesai dikerjakan di bulan Januari tahun 2023..
Dari permasalahan tersebut Maka Selaku Kontrol Social Yang Harus Mengambil peran dalam menindaklanjuti temuan penyimpangan-penyimpangan yang marak terjadi di kabupaten OKU ini, terkait Proyek – proyek pembangunan yang banyak sekali dikerjakan asal jadi oleh oknum-oknum Kontraktor dan diduga adanya persekongkolan antara Pihak Kontraktor dan oknum-oknum PUPR yg bertujuan mencari keuntungan pribadi ataupun kelompoknya dan berdampak merugikan keuangan Daerah/Negara Dan sangat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya,maka LEO NARDO Resmi menyampaikan laporan Pengaduan Kekejaksaan Negeri OKU..
Dan Leo Meminta agar kiranya Pihak Kejaksaan Negeri OKU Segera Memanggil Dan Memeriksa :
1.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten OKU
2.Konsultan Proyek Dan PPK Proyek
3.Pimpinan CV. Sultan Agung Muda
4.Kontraktor dan Pelaksana Proyek
Selain Surat Laporan Pengaduan yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri OKU , Leo NARDO juga Langsung mengirimkan surat tembusan Pengaduan Ke Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, Komisi Pemberantasan Korupsi RI ( KPK RI ) , Ombudsman RI, Serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab OKU
Harapan Leo Pihak Kejaksaan Negeri OKU Benar – benar serius dalam menindaklanjuti laporan pengaduannya Demi Tegaknya Supremasi hukum terhadap oknum-oknum pelaku korupsi Proyek-proyek di Kab OKU dan Guna Terwujudnya Kabupaten OKU yang bebas dari tindak pidana korupsi guna tercapainya tujuan pembangunan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya( samsiar )