Kategori
OKU

DIDUGA PEMELIHARAAN JEMBATAN DI KABUPATEN OKU, TERKESAN LAMBAT DALAM PEKERJAAN DAN MENGGANGGU AKTIVITAS LALU LINTAS.” 

Spread the love

Oku Jurnalfaktanews.com – Dari pantauan awak media, Dalam pekerjaan pemeliharaan jembatan Ogan satu terkesan lambat dan mengganggu aktivitas lalu lintas dalam beberapa hari ini dengan di pasang nya penutup jalan, sehingga masyarakat yang mau melintas di jembatan tersebut harus memutar arah karna tidak dapat di lewat oleh pengguna jalan yang yang sedang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.”Rabu ( 25/01/23)

Sedangkan pekerjaan pemeliharaan jembatan Ogan satu di anggarkan tahun 2022, semestinya pekerjaan tersebut sudah selesai di tahun 2023 ini.

Sampai sekarang masih dalam pekerjaan di tahun 2023 ini, semestinya pekerjaan tersebut sudah selesai di tahun 2022.

sedangkan anggaran di tahun 2023 belum berjalan, apakah tidak ada sanksinya bilah keterlambatan dalam pekerjaan proyek pemeliharaan jembatan tersebut, atau sudah Kong kalikong dengan dinas terkait.

Bahkan dengan besarnya anggaran yang di kucurkan oleh pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten 0gan Komering Ulu, senilai anggaran Rp.916,771,808,92. pemenang tender oleh CV, SPARTA PRIMA UTAMA. yang beralamat di jln, kolonel doktorandus H.mulkan aziman, SP3 diknas Kemiling desa tanjung baru. Kecamatan Baturaja timur.

Sampai sekarang belum selesai dikerjakan dengan keterlambatan dalam pekerjaan yang sudah melangkah di tahun 2023 ini. Seharusnya pihak pelaksana di kenakan denda atau penalti didalam aturan Perpres nomor 16 tahun 2018, memberikan sanksi denda.Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan 1 0/00(satu per mil) dari nilai kontrak, atau 1 0/00 (satu per mil) dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan

Dengan banyak nya keterlambatan pekerjaan proyek di kabupaten Oku,

Apakah pihak dinas terkait melakukan dan menjalan kan Perpres nomor 16 tahun 2018, atau adanya dugaan pembiaran oleh tidak adanya pengawasan dari dinas terkait, saat awak media meninjau pekerjaan Di Lapangan, bahkan tidak menemukan papan informasi anggaran di sekitar pekerjaan proyek pemeliharaan jembatan Ogan satu. bahkan sudah jelas didalam peraturan presiden (Perpres)No 54 tahun 2010, dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dana nya dibiayai oleh negara.

Bahkan di tahun 2022 ini banyak sekali terjadinya keterlambatan dalam pekerjaan proyek, di kabupaten oku.

Seharusnya menjadi perhatian oleh kepala dinas dan kepala daerah kabupaten Ogan Komering ulu, agar tidak ada lagi kejadian hal serupa di tahun-tahun berikut nya.”.. Red ( samsiar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *