Jurnalfaktanews.com Tanjung Enim- Pelaku Tindak Pidana pencurian yang terjadi di dalam mobil yang terparkir di jalan S Parman RT 12, Desa Tegal Rejo, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim di Ringkus Pollsek Lawang kidul,Senin (05/12/22)
Korban yang Berinisial SAP (25) warga Desa Sengkuang, kec. Merapi timur, kab. Lahat dan Sedangkan tersangka berinisial SE (30) warga kampung Baru RT 03 RW 06, Desa kampung Baru, kec. Mesuji makmur, kab. OKI.
Terungkapnya kasus pencurian Bermula
Pada hari Senin Tanggal 05 Desember 2022 Sekira Pukul 15.56 Wib korban parkir mobil di jalan S Parman RT 12, Desa Tegal Rejo Tersangka melakukan Pencurian satu buah tas pinggang warna hitam yang berisi 1 (Satu) unit handphone VIVO Y91C warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 310.000,- yang ada didalam dompet yang terletak di dashboard mobil milik Korban
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.710.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti
Pada Hari Senin Tanggal 05 Desember 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib Kapolsek Lawang Kidul IPTU YOGIE SUGAMA HASYIM STK., SIK. Mendapat informasi keberadaan tersangka lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan . kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu GUNTUR, SH. bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, setelah sampai di pasar tanjung enim kecamatan lawang kidul, Kabupaten. Muara Enim,
Tim Lakid melihat tersangka sedang duduk dipinggir jalan lalu Tim Lakid Melakukan Penangkapan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,selanjutnya tersangka dibawa ke mapolsek lawang kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatanya.
Sedangkan Barang bukti Yang diamankan
1 (Satu) buah topi warna hitam merah bermotif tulisan flight (digunakan pelaku)
1 (Satu) helai baju warna hitam bermotif tulisan H E A D (digunakan pelaku)
1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru tua (digunakan pelaku)
1 (Satu) unit handphone VIVO Y91C warna hitam.Uang tunai sebesar Rp. 310.000,- (Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
Dan berdasarkan LP / B- 35 / XII / 2022 / SUMSEL / POLRES MUARA ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL, TANGGAL 05 DESEMBER 2022. tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP
Laporan : Firman